UA-48386925-1

Jumat, 14 September 2018

Wakaf Alquran Untuk Lombok

Add caption



Wakaf dalam bahasa arab berasal dari kata waqafa – yaqifu – waqfan,  dan secara etimologi wakaf memiliki arti antara lain: berhenti, menggantungkan, mencegah, dan mewakafkan.

Makna wakaf sendiri adalah menahan harta yang memungkinkan diambil manfaatnya tanpa merusak atau menghabiskan substansi harta bendanya dan di peruntukan dalam kebaikan, kesejahteraan atau kemaslahatan umat
Rasulullah SAW Bersabda :
Apabila seseorang mati, maka putuslah amalnya kecuali tiga. Yaitu Sedekah jariah ( wakaf ), ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya ( HR. Muslim )

Dalam sejarah Islam, perintis amalan wakaf adalah baginda Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Sebagaimana tertuang dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Umar bin Syaibah daripada ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’az, “Kami bertanya tentang Siapakah pewakaf yang paling pertama kali melakukannya?
Orang-orang Anshar menjawab, ‘wakafnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Pada saat itu (622 SM), Rasulullah ketika tiba di Madinah sudah mewakafkan masjid Quba’ atas dasar ketaqwaan kepada Allah Swt. Dan wakaf untuk kedua kalinya, Rasulullah mewakafkan masjid Nabawi.
Adapun keuntungan berwakaf antara lain :
•    Sebagai pembuka jalan beribadah kepada Allah Swt.,
•    Mengajak muslim yang lain untuk berlomba-lomba di dalam kebaikan (fastabikul khayrat),
•    Memberikan pahala yang mengalir terus-menerus meskipun orang yang beramal saleh tersebut telah wafat,
•    Demi kebaikan Islam,
•    Membantu mengurangi beban susah fakir miskin serta anak yatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar